Jogja
Kamis, 21 November 2013 - 17:33 WIB

Bantul Pungut Retribusi Pekerja Asing

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja asing (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Mulai 2014, Pemkab Bantul bakal memungut retribusi dari pengurusan surat izin perpanjangan kerja bagi tenaga kerja asing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Didik Warsito mengatakan, dasar retribusi tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang baru disahkan belum lama ini. Dengan Perda tersebut, pengurusan izin perpanjangan kerja dapat dilakukan di daerah dengan membayar senilai US$100 atau sekitar Rp1,1 juta per bulan. Perda anyar itu mulai berlaku tahun depan dan dikenakan kepada badan atau perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Advertisement

“Kami masih data sebenarnya berapa jumlah tenaga kerja asing di Bantul. Data yang tercatat sementara ada sembilan sampai sepuluh tenaga kerja asing,” terang Didik Rabu (20/11/2013). Ia mengklaim ihwal Perda beserta retribusi itu tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Retribusi tersebut dibayar setahun sekali dengan total US$1.200. Namun bila ternyata yang bersangkutan bekerja tak sampai 12 bulan dalam setahun, maka uang yang telah dibayarkan untuk jangka waktu setahun, sisanya akan dikembalikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif