SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

SLEMAN—Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memang menyatakan laporan keuangan Kabupaten Sleman mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian. Namun ada beberapa catatan penting yang perlu dijadikan bahan pertimbangan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Rini Murti Lestari mengakui ada beberapa catatan penting yang perlu dievaluasi. Salah satunya adalah pembangunan 53 rumah yang tidak sesuai dengan SK Bupati soal data orang miskin di Sleman.

“Jadi ada 53 rumah yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) yang orangnya tidak masuk dalam daftar warga miskin. Hal ini dianggap menyalahi aturan main yang berlaku,” kata Rini di ruang kerjanya, Selasa (11/6/2013).

Selain masalah pembangunan rumah tidak layak huni ini masih ada soal 22 toko modern di Sleman yang menurut cataan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tidak memiliki izin. Belum lagi soal pajak reklame yang banyak tidak terbayarkan juga menjadi catatan penting.

“Namun semua ini sudah kami jelaskan dan laporkan. Kami juga sudah membuatkan surat teguran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membawahinya,” jelas Rini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya