SOLOPOS.COM - Logo Facebook

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum tersangka Hamzal Wahyudin mengatakan kasus kliennya,  Ervani Emy Handayani melalui sosial media terkesan dipaksakan.

“Kajian hukum kami klien kami itu merupakan kritik positif perusahaan bukan pencemaran nama baik,” tegas aktivis LBH Jogja.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tulisan status Emy merupakan kritik bagi perusahaan yang dinilai banyak memiliki kekurangan seperti PHK tanpa pesangon hanya
lantaran keberatan kebijakan mutasi. Kuasa hukum tersangka berencana mengajukan penangguhan penahanan karena berbagai pertimbangan.

“Tidak tanggung-tanggung penjamin Emy adalah 50 warga tokoh masyarakat termasuk perangkat desa,” imbuh Hamzal.

Persidangan perdana Emy kemarin juga diwarnai bentuk solidaritas warga tetangganya menggunakan ikat kepala. Mereka menggelar aksi damai menuntut pengadilan negeri agar membebaskan Emy.

“Anakku bukan pelaku kriminal. Bukan orang jahat. Bukan pencuri. Kami minta hakim membebaskan Emy,” teriak Suparmi, ibu tersangka.

Salah satu tetangga tersangka, Sarjanto menyatakan keberatan atas langkah penegak hukum di Bantul dengan memaksakan perkara tersebut.

“Ini hanya pengritik untuk evaluasi perusahaan kenapa ditindak. Koruptor malah banyak yang bebas,” pungkasnya.

Adapun sidang perdana kasus Emy berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Rencananya Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro akan melanjutkan sidang kedua pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya