Jogja
Kamis, 13 November 2014 - 03:15 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : 50 Tokoh Masyarakat Jadi Penjamin Ervani

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Facebook

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum tersangka Hamzal Wahyudin mengatakan kasus kliennya,  Ervani Emy Handayani melalui sosial media terkesan dipaksakan.

“Kajian hukum kami klien kami itu merupakan kritik positif perusahaan bukan pencemaran nama baik,” tegas aktivis LBH Jogja.

Advertisement

Tulisan status Emy merupakan kritik bagi perusahaan yang dinilai banyak memiliki kekurangan seperti PHK tanpa pesangon hanya
lantaran keberatan kebijakan mutasi. Kuasa hukum tersangka berencana mengajukan penangguhan penahanan karena berbagai pertimbangan.

“Tidak tanggung-tanggung penjamin Emy adalah 50 warga tokoh masyarakat termasuk perangkat desa,” imbuh Hamzal.

Persidangan perdana Emy kemarin juga diwarnai bentuk solidaritas warga tetangganya menggunakan ikat kepala. Mereka menggelar aksi damai menuntut pengadilan negeri agar membebaskan Emy.

Advertisement

“Anakku bukan pelaku kriminal. Bukan orang jahat. Bukan pencuri. Kami minta hakim membebaskan Emy,” teriak Suparmi, ibu tersangka.

Salah satu tetangga tersangka, Sarjanto menyatakan keberatan atas langkah penegak hukum di Bantul dengan memaksakan perkara tersebut.

“Ini hanya pengritik untuk evaluasi perusahaan kenapa ditindak. Koruptor malah banyak yang bebas,” pungkasnya.

Advertisement

Adapun sidang perdana kasus Emy berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Rencananya Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro akan melanjutkan sidang kedua pekan mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif