SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (news.com.au)

Harianjogja.com, BANTUL-Pengadilan Negeri (PN) Bantul mulai menyidangkan Ervani Emihandayani, terdakwa dalam dugaan
pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Selasa. (Baca Juga :   FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Bikin Status di Facebook, Ibu Rumah Tangga Ini Ditahan Polisi)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul F Dani Prakuso
itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro dengan dua anggota Zainal Arifin dan Boyke BS Napitupulu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Selanjutnya sidang akan diagendakan seminggu dua kali, pada Senin dan Kamis begitu selanjutnya seperti orang puasa Senin-Kamis, agenda selanjutnya pembacaan esepsi (pembelaan) diagendakan Senin, 17 November 2014,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyo usai mendengarkan dakwaan.

Ervani Emahandayani didakwa dengan tuduhan pasal 27 Ayat 3 UU tentang ITE yang dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baik seseorang.

Majelis hakim meminta agar jaksa dan penasihat hukum yang mendampingi terdakwa tersebut mematuhi perintah majelis dengan hadir tepat waktu dalam sidang selanjutnya yang dimulai pukul 09.00 WIB, mengingat sebelum digelar, persidangan sempat tertunda beberapa jam.

“Kita ingin (perkara) ini cepat selesai, sehingga pekerjaan lain tidak terbengkalai, silahkan jaksa dan penasehat patuh perintah hukum, kami minta hadir Senin mendatang ‘teng’ (tepat) pukul 09.00 WIB, masa yang datang malah duluan wartawan,” katanya.

Selain mematuhi perintah, majelis hakim juga meminta kedua pihak menyiapkan saksi-saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE yang dapat menguatkan masing-masing pihak, sehingga jika diminta hakim bisa langsung dihadirkan dalam persidangan.

“Kami minta dari tim penasihat dan jaksa sudah menyiapkan saksi-saksi dari sekarang, agar dapat dihadirkan dalam persidangan, supaya perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya