SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) mendesak agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibenahi kembali karena bisa mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ketua APJI Semmy Pangerapan mengatakan, Pasal 27 UUITE bisa menjerat siapa saja karena penjelasan dalam pasal tersebut ngaret tergantung siapa yang menafsirkan. Bukan tidak mungkin dasar menjerat hanya karena persoalan suka dan tidak suka sehingga hanya menguntungkan orang yang memiliki kekuatan baik politik maupun modal.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Maka kita minta Pasal 27 dan 28 UUITE dibenahi. Pasal itu harus keluar dulu kemudian diatur dalam Undang-Undang lain,” kata Semmy dalam keterangan persnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Sabtu (15/11/2014)

Menurut Semmy, perilaku berinternet harus diatur dalam undang-undang transaksi elektronik saja sesuai dengan kultur di Indonesia, tidak bisa digabung dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Ia melihat kasus yang menjerat Ervani Emy Handayani, seorang ibu rumah tangga yang dipenjara hanya karena mengkritik perusahaan di facebook, terkesan berlebihan.

Polisi, kata Semmy, seharusnya tidak hanya mendasarkan pada laporan korban semata. Namun harus meyelidiki kasus secara obyektif bagaimana pencemaran nama baik itu terjadi dan dalam kondisi apa.

Sebagai bentuk dukungan terhadap Ervani, APJI pun akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ervani, “Kita akan perjuangkan penangguhan penahanan dan kebebasan,” ujar Ervani

Senada dengan APJI, Information Communication and Technology (ICT) Watch pun menilai UUITE perlu di rubah. Dari data ICT Watch setidaknya sejak UUITE diundangkan 2008 lalu sejak menjelang akhir tahun 2014 sudah ada 71 nitizen yang terjerat UUITE, dan 40 kasus di antaranya terjadi pada tahun ini.

Ketua ICT Watch Donny Budhi Uttoyo mengatakan, saat ini ancaman pidana pengguna internet tidak lagi pemilik blog namun juga
pengguna facebook, twitter, path, BBM, serta SMS.

Donny sepakat penggunaan internet perlu diatur tapi perlu ada batasan bersama yang universal agar tidak mengekang kebebasan
berekspresi bagi warga negara melalui internet. “Di Makasar itu ada kasus UUITE hanya karena status BlackBerry Messanger,” kata
dia.

Menurut dia, UUITE terkesan pilah-pilah karena banyak juga situs-situs yang bermuatan headspeech yang sudah jelas-jelas bisa
menimbulkan perpecahan namun tidak pernah diproses.

Diketahui Pasal 27 ayat 3 UUITE Nomor 11/2008 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Di Jogja sendiri sudah ada dua kasus yang terjerat UUITE yakni Florence Sihombing yang dianggap menghina warga Jogja melalui
media Path. Terakhir Ervani Emy Handayani yang mengkritik atasan suaminya bekerja melalui Facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya