Jogja
Jumat, 12 Desember 2014 - 06:20 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Belum Siap, Jaksa Batal Sampaikan Tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Menanggapi pembatalan penyampaian tuntutan, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul yang mewakili JPU Doni Eko Cahyono mengatakan sikap itu dilakukan lantaran pihaknya belum siap. Menurut dia, jaksa membutuhkan pertimbangan yang matang untuk menerapkan tuntutan terhadap  Ervani Emi Handayani.. Mengingat perkara ini menyedot banyak perhatian masyarakat.

“Jaksa belum siap ini kendala teknis saja, hal itu biasa,” kata Doni.

Advertisement

Sejatinya kata dia, JPU kasus Ervani berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebab perkara ini disidik oleh Polda DIY. Ia hanya mewakili
menyampaikan pesan pembatalan tuntutan tersebut.

“Saya baru diberi tahu tadi pagi oleh Kejati kalau jaksanya belum siap,” tuturnya.

Hamzal Wahyudin, kuasa hukum Ervani mengatakan, tindakan jaksa mengulur waktu persidangan itu tidak sesuai dengan asas pelaksanaan
hukum pidana.

Advertisement

“Asas hukum pidana itu mengamanahkan peradilan yang murah dan cepat,” kata Hamzal.

Sepanjang Kamis pagi sejak Pukul 09.00 WIB, puluhan massa pengunjukrasa sudah hadir di halaman PN Bantul untuk mendukung Ervani.
Orator aksi unjuk rasa Giyanto mengatakan, warga kecewa penuntutan batal dilaksanakan. Ia mengkritisi kinerja kejaksaan tersebut.

“Giliran memenjarakan Ervani jaksa bergerak sangat cepat, giliran menyampaikan tuntutan ditunda,” kritik Giyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif