SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Penasihat hukum Ervani Emihandayani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berharap hakim Pengadilan Negeri Bantul mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

“Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan saudari Ervani, dengan jaminan 50 warga Yogyakarta, dan kami meminta serta berharap hakim mempertimbangkannya,” kata penasihat hukum Ervani, Hamzal Wahyudin usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Bantul, Selasa (11/11/2014).

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Saat ini Ervani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta, dan mulai menjalani sidang perdana pada Selasa, 11 November. Menurut penasihat hukum, perempuan berusia 29 tahun itu syok karena berurusan dengan hukum hingga ditahan. Padahal, menurut Hamzal, terdakwa Ervani sebelumnya telah meminta maaf kepada pelapor untuk berdamai.

“Saya lihat Ervani shock (tertekan), dan kondisinya labil, karena harus ditahan. Maka, saya berharap Ervani dapat dikeluarkan dari tahanan sampai putusan pengadilan. Kami juga meminta hakim bisa mempertimbangkan dalam mengambil keputusan,” katanya.

Ia mengatakan muatan dalam status ‘facebook’ yang berujung di ranah hukum ini, tidak ada muatan pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan pelapor.

Dengan demikian, pihaknya menilai pelaporan terhadap terdakwa merupakan perbuatan yang dzalim. “Kami akan membuktikannya di pengadilan nanti, dengan menghadirkan saksi-saksi teman kerja, apa benar Ervani seperti yang dituduhkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Bantul Sulistyo M Dwi Putro yang menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ervani dari penasihat hukumnya, akan mempertimbangkan terlebih dahulu, sambil menunggu sidang selanjutnya dengan agenda esepsi, yang akan digelar pada Senin (17/11/2014) mendatang.

Terdakwa Ervani Emihandayani usai sidang mengatakan sebenarnya dirinya sudah berupaya menempuh jalan damai dengan meminta maaf kepada pelapor. Namun demikian, kasus ini masih tetap berlanjut di kepolisian hingga dirinya harus ditahan di Lapas Jogja.

“Saya hanya bisa berdoa dan berdoa, harapannya saya bisa kembali bekerja, dan berada di tengah-tengah keluarga. Saya sebelumnya sempat histeris, namun ‘alhamdulillah’ berkat dukungan moral dari warga, menjadikan saya lebih kuat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya