SOLOPOS.COM - Bupati Bantul Sri Surya Widati di sambut Ervani Emy Handayani dan suaminya di Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Selasa (18/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Facebook berujung penjara yang menimpa warga Bantul, Ervani di Pengadilan Bantul usai dengan vonis bebas pada terdakwa. Ia belum berniat menggugat balik pelapornya
Harianjogja.com, BANTUL- Ervani Emi Handayani belum berencana menggugat balik Dyah Sarastuti alias Ayas, supervisor Toko Jogja Jolie Jewellery yang telah melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui status facebook ke polisi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan Ervani Emi Handayani dari segala dakwaan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ervani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus nya hingga persidangan selesai.

“Rasanya lega, hakim sudah mendengarkan suara rakyat,” tutur Ervani, usai persidangan, Senin (5/1/2015).

Meski telah dinyatakan tidak bersalah, Ervani mengaku belum berencana untuk menggugat balik secara perdata terhadap Dyah Sarastuti alias Ayas, supervisor Toko Jogja Jolie Jewellery yang telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke polisi.

Syamsudin Nurseha, kuasa hukum Ervani mengatakan, pihaknya belum berencana menggugat balik karena masih akan fokus mengawal kasus sengketa ketenagakerjaan antara Alfa Janto dengan manajemen Jogja Jolie Jewellery.

“Kami akan kawal dulu masalah Alfa Janto, karena dia belum mendapat haknya berupa uang pesangon sesuai jumlah yang ditentukan UU setelah dipecat oleh perusahaan,” ujarnya.

Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi pada 29 Oktober hingga 17 November lalu. Ia akhirnya ditangguhkan pembebasannya oleh majelis hakim lantaran menulis status di jejaring sosial facebook mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja.

Penyebabnya, suaminya bakal dipindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.

Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei 2014 lalu di fabeook. “Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya