Facebook berujung penjara yang menimpa warga Bantul, Ervani di Pengadilan Bantul usai dengan vonis bebas pada terdakwa. Ia belum berniat menggugat balik pelapornya
Harianjogja.com, BANTUL- Ervani Emi Handayani belum berencana menggugat balik Dyah Sarastuti alias Ayas, supervisor Toko Jogja Jolie Jewellery yang telah melaporkan kasus pencemaran nama baik melalui status facebook ke polisi.
Ervani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus nya hingga persidangan selesai.
“Rasanya lega, hakim sudah mendengarkan suara rakyat,” tutur Ervani, usai persidangan, Senin (5/1/2015).
Meski telah dinyatakan tidak bersalah, Ervani mengaku belum berencana untuk menggugat balik secara perdata terhadap Dyah Sarastuti alias Ayas, supervisor Toko Jogja Jolie Jewellery yang telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke polisi.
Syamsudin Nurseha, kuasa hukum Ervani mengatakan, pihaknya belum berencana menggugat balik karena masih akan fokus mengawal kasus sengketa ketenagakerjaan antara Alfa Janto dengan manajemen Jogja Jolie Jewellery.
“Kami akan kawal dulu masalah Alfa Janto, karena dia belum mendapat haknya berupa uang pesangon sesuai jumlah yang ditentukan UU setelah dipecat oleh perusahaan,” ujarnya.
Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi pada 29 Oktober hingga 17 November lalu. Ia akhirnya ditangguhkan pembebasannya oleh majelis hakim lantaran menulis status di jejaring sosial facebook mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja.
Penyebabnya, suaminya bakal dipindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.
Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei 2014 lalu di fabeook. “Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil”.