SOLOPOS.COM - Warga berunjukrasa mendukung pembebasan Ervani Emy Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (24/11/2014). Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa menuntut Ervani Emi Handayani dengan hukuman percobaan alias tidak ditahan. Kendati demikian terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook itu tetap dianggap jaksa melanggar UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.

Tuntutan terhadap Ervani Emi Handayani disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi dalam persidangan Kamis (18/12/2014)
siang setelah molor hingga dua jam. Jaksa menuntut Ervani dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan alias tidak ditahan.
Ervani juga dituntut denda Rp1 juta, bila denda tak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Supriyadi menilai Ervani tetap terbukti melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkannya melalui internet. Hal itu sesuai keterangan saksi
termasuk saksi ahli bahasa dan pidana.

“Menurut ahli bahasa, ucapan terdakwa terbukti mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik karena tidak dilakukan dalam kontek
bercanda,” kata Supriyadi, Kamis (18/12/2014). Sementara dari sisi persepktif UU ITE, Ervani dianggap telah terbukti mendistribusikan
postingan bermuatan pencemaran nama baik lewat facebook.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya