SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL-Seusai persidangan, Ervani Emi Handayani yang tersandung kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah menyampaikan permintaan maaf pada pihak terkait.

Permohonan maaf itu dilakukan dengan melayangkan surat terhadap penggugat yaitu supervisor Toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Sebelumnya, Ervani menulis status di jejaring sosial facebook yang dianggap menghina supurvisor yang biasa dipanggil Ayas itu.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

“Kalau ada pemberitaan yang bilang saya belum minta maaf tidak benar. Saya sudah minta maaf tapi tidak digubris,” tuturnya.

Ervani harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 Oktober lalu lantaran menulis status di jejaring sosial facebook mengenai kekesalannya pada supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat.

Supervisor yang bernama Dyas Sarastuti alias Ayas lalu melaporkan status itu ke polisi pada 9 Juni lalu. Sebulan setelah itu, Polda DIY menetapkan Ervani sebagai tersangka. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bantul pada 29 Oktober lalu disertai penahanan terhadap Ervani.

Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di facebook.

“Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya