SOLOPOS.COM - Bupati Bantul Sri Surya Widati di sambut Ervani Emy Handayani dan suaminya di Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Selasa (18/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Facebook berujung penjara yang dialami Ervani, warga Bantul berakhir. Pengadilan memutuskan Ervani bebas

Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan Ervani Emi Handayani dari segala dakwaan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwiputro menyatakan, ke tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ervani yaitu Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tidak ada satu pun yang terbukti.

“Membebaskan terdakwa Ervani Emi Handayani dari semua dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” tegas hakim pada sidang putusan yang digelar Senin (5/12/2015).

Putusan itu otomatis menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ervani lima bulan penjara dengan 10 bulan percobaan serta denda senilai Rp1 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya