SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL- Kasus pencemaran nama baik melalui facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani dinilai bakal menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia, bila hakim tidak hati-hati memutuskan perkara ini. Ahli pidana menyatakan, tidak ada satu pun pasal pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ervani.

Sejumlah saksi ahli kembali dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Bantul Kamis (4/12). Guru besar bahasa dan sastra Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) I Dewa Putu Wijana dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan kuasa hukum Ervani menghadirkan Arief Setiawan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai ahli pidana.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Arief Setiawan menyatakan, status yang diposting Ervani di facebook 30 Mei lalu tidak mengandung unsur pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam Pasal 310 KUHP.

“Tidak ada unsur menuduh berupa kata kerja dalam kalimat itu. Bahkan sesuai hukum pidana, menyebut orang dengan kata anjing saja hanya dianggap penghinaan ringan,” terang Arief Setiawan saat bersaksi Kamis (4/12/2014).

Ia menegaskan, Ervani tidak dapat dijerat pasal pidana pencemaran nama baik. Justru menurut Arief, hakim harus berhati-hati memutus perkara ini. Bila sampai Ervani dihukum pidana apalagi hukuman berat, hak menyatakan pendapat dan berdemokrasi di Indonesia bisa terancam.

“Bisa jadi preseden buruk kalau kasus seperti ini dinyatakan pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik hanya ditentukan dari rasa subjektifitas pelapor. Kalau begini jadinya penjara bakal penuh dengan pelaku pencemaran nama baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya