SOLOPOS.COM - Dyas Sarastuti alias Ayas, 28, pelapor kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, bersaksi di persidangan untuk terdakwa Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014). (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL- Persidangan kasus pencemaran nama baik melalui status facebook di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014), menghadirkan saksi salah satunya Dyah Sarastuti alias Ayas selaku pelapor. Ia mengungkapkan alasan memperkarakan status facebook Ervani Emi Handayani.

Dalam persidangan kemarin, dihadirkan empat saksi dari JPU yang merupakan karyawan Jogja Jolie Jewellery, tempat suami Ervani bekerja.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Salah satunya Dyah Sarastuti selaku pelapor. Ayas dalam kesaksiannya mengklaim tidak pernah ada upaya permohonan maaf dari Ervani kepadanya.

Supervisor sekaligus Wakil Manager Toko Jogja Jolie Jewellery itu juga menyebut suami Ervani, yaitu Alfa Janto, sebagai provokator di perusahaan.

“Dia [Alfa] sering membela temannya,” kata supervisor yang bertugas menilai kinerja karyawan Toko Jogja Jolie Jewellery ini.

Di sisi lain, ia mengklaim Alfa Janto dimutasi kerja ke Cirebon, Jawa Barat karena untuk meningkatkan kinerja pengamanan di perusahaan baru tersebut. Kebijakan mutasi itulah yang memicu Ervani menulis status di Facebook tentang Ayas.

Saat dimintai konfirmasi, Ervani membantah kesaksian Ayas. Dia mengaku telah mencoba meminta maaf kepada Ayas. Pada 2 Juli lalu dia mendatangi rumah Ayas namun hanya bertemu orangtua.

Orangtua Ayas itu lalu mengaku punya relasi dan hubungan dekat dengan polisi-polisi di Polda DIY. Ayas sendiri di persidangan membantah ia anak seorang polisi saat ditanya kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat sidang memberikan banyak kritikan terhadap Ayas. Terutama soal keputusan supervisor itu memperkarakan status Ervani ke jalur hukum.

“Apa [Ervani] sudah berupaya mencari terdakwa? Kalau saya jadi Anda [Ervani], saya cari orangnya sampai dapat selesaikan di situ. Tidak perlu akhirnya sampai di sini [persidangan]. Hakim bisa menyelesaikan perkara lain, Ervani bisa di rumah,” tuturnya.

Ervani harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 Oktober lalu lantaran menulis status di Facebook mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery, tempat suaminya bekerja lantaran sumianya bakal dipindah tugas ke Cirebon. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya