Jogja
Selasa, 6 Januari 2015 - 04:20 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Ini Alasan Hakim Bebaskan Ervani

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Facebook berujung penjara yang dialami warga Bantul berakhir dengan pembebasan terdakwa dari semua tuntutan. Hakim memiliki sejumlah alasan sebelum menjatuhkan vonis

Harianjogja.com, BANTUL- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul membebaskan Ervani Emi Handayani dari segala dakwaan, dalam kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwiputro menyatakan, ke tiga pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ervani yaitu Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tidak ada satu pun yang terbukti.

Tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim yang menyidangkan perkara ini. Majelis hakim berpendapat, Ervani tidak dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE maupun KUHP.

Hakim sependapat dengan sejumlah saksi ahli yang menyatakan perkara ini tidak layak dipidanakan. Sebab merujuk pada pasal-pasal dalam KUHP unsur pencemaran nama baik dan penghinaan seperti menuduhkan sesuatu tidak terbukti.

Advertisement

Apa yang diposting Ervani di facebook hanyalah ungkapan kekesalannya terhadap nasib yang dialami suaminya Alfa Janto.

Dengan tidak dapat dibuktikannya unsur pencemaran nama baik oleh KUHP, otomatis tidak dapat menuntut ervani dengan Pasal 27 UU ITE, sebab makna pencemaran nama baik dalam UU tersebut harus merujuk pada KUHP.

“Majelis berpendapat postingan terdakwa bukan bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik maupun fitnah. Unsur dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Maka terdakwa tidak dapat disalahkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwiputro.

Advertisement

Hakim juga menyatakan harus memperhatikan nilai-nilai universal dalam memutus perkara ini alias tidak menggunakan teks UU secara kaku, namun juga harus memperhatikan hak dan kebebasan berpendapat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif