Jogja
Selasa, 6 Januari 2015 - 17:20 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Jaksa Kasasikan Ervani

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dyas Sarastuti alias Ayas, 28, pelapor kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, bersaksi di persidangan untuk terdakwa Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014). (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Facebook berujung penjara ternyata belum sampai ‘babak’ akhir. Jaksa justru mengajukan kasasi. 

Harianjogja.com, BANTUL– Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul terhadap Ervani Emi Handayani, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalu jejaring sosial facebook.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Slamet Supriyadi mengatakan, kasasi ditempuh lantaran tidak ada satu pun pasal yang didakwakan jaksa dikabulkan hakim. Yaitu pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Kami kasasi karena terdakwa bebas, tiga pasal itu sama sekali tidak terbukti. Perkara ini tidak perlu banding tapi langsung kasasi,” kata Slamet Supriyadi kepada media ini Selasa (6/12/2015).

Padahal menurut saksi ahli bahasa dan sastra dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof I Dewa Putu Wijana yang dihadirkan jaksa, status yang diunggah Ervani di facebook 30 Mei lalu itu bermuatan pencemaran nama baik. Status itu dianggap menyinggung pelapor, Dyah Sarastuti alias Ayas. Kasasi akan dilayangkan setelah jaksa menerima berkas putusan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif