SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Facebook berujung penjara, kuasa hukum Ervani Emi Handayani menilai jaksa dan polisi terlalu arogan menindak kasus ini.

Harianjogja.com, BANTUL– Jaksa dan polisi yang menangani perkara pencemaran nama baik melalui jejaring sosial facebook dengan terdakwa Ervani Emi Handayani menuai kritik. Kasus Ervani akan diputus 5 Januari mendatang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada Senin (29/12/2014), sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ervani menyampaikan pleidoi alias pembelaan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya. Dalam pleidoi itu, pengacara mengkritik kinerja polisi dan jaksa yang menangani kasus ini.

Syamsudin Nurseha kuasa hukum Ervani mengatakan jaksa dan polisi telah bertindak arogan dengan memproses perkara ini. Jaksa dan polisi menurutnya memahami teks hukum secara kaku tanpa melihat latar belakang kasus ini.

“Semenjak awal kami sayangkan perkara sesederhana ini harus ditempuh dengan panjang dan melelahkan di persidangan,” tutur Syamsudin Nurseha saat membacakan pleidoi pada persidangan Senin (29/12/2014).

Jaksa juga dikritik karena dianggap tidak dapat membuktikan bahwa Ervani telah sengaja menyerang kehormatan dan nama baik pelapor. Dalam surat tuntutannya jaksa hanya menjabarkan Ervani telah dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi yang mengandung muatan penghinaan.

Selain itu jaksa juga dianggap keliru menggunakan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ervani melakukan pencemaran nama baik sebab, pasal tersebut bukan norma hukum baru. Makna pencemaran nama baik harus lebih dulu dibuktikan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Jaksa akan ditulis sejarah sebagai penuntut orang yang tidak bersalah, kini giliran tiba majelis hakim, apakah hendak dikenang sebagai hakim baik atau hakim yang menghukum orang yang tidak bersalah,” lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi menilai pihaknya tetap pada keputusan Ervani bersalah dan harus dituntut.

“Faktanya ada orang yang merasa dihina, dan itu penghinaan,” tegasnya.

Hakim menurutnya telah punya dua alat bukti untuk menjatuhkan hukuman ke Ervani. Yaitu bukti saksi di persidangan dan bukti material. Ia yakin, Ervani tidak akan diputus bebas murni. Ketua Majelis Hakim Sulistyo Dwi Putro menyatakan, sidang putusan akan digelar 5 Januari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya