SOLOPOS.COM - Dyas Sarastuti alias Ayas, 28, pelapor kasus pencemaran nama baik melalui Facebook, bersaksi di persidangan untuk terdakwa Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (27/11/2014). (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Bantul mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik karena status dalam facebook dengan terdakwa Ervani Emy Handayani.

Penyampaian pendapat dari Komnas HAM mengenai kasus Ervani yang ditangani PN Bantul tersebut terungkap dalam persidangan perkara dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diketuai Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Kamis (4/12/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Apakah Pak Hakim sudah menerima surat dari Komnas HAM,” tanya penasihat hukum Ervani Syamsudin Nurseha.

“Ya, kami sudah menerima tadi (Kamis,4/11/2014) pagi,” jawab Ketua Majelis Hakim sesaat sebelum menutup sidang tersebut.

Sementara saat ditemui usai persidangan, Majelis mengatakan belum membaca isi surat dari Komnas HAM tersebut dan meminta awak media bertanya ke Humas PN Bantul.

Sedangkan Penasihat Hukum Ervani, Syamsudin Nurseha usai persidangan mengatakan, surat Komnas HAM tertanggal 1 Desember 2014 tersebut dengan perihal penyampaian pendapat Komnas HAM dalam perkara pidana pidana khusus di PN Bantul.

“Jadi Komnas HAM menyatakan apa yang dinyatakan dalam posting Ervani bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ketentuan itu dijamin di dalam pasal 19 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi, Konvensi Hak Sipil Politik. Intinya Komnas HAM menyampaikan pendapat proses hukum yang dialami Ervani bisa menjadi preseden buruk, karena ini akan menjadi ketakutan di kalangan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat,” kata Syamsudin mengutip surat tersebut,” kata dia.

Poin pendapat selanjutnya, kata dia Komnas HAM meminta Majelis Hakim yang menangani perkara Ervani agar memutus perkara tersebut secara adil dan objektif dengan memperhatikan norma-norma hak asasi manusia.

Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya