SOLOPOS.COM - Ilustrasi Facebook (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, BANTUL-Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban Undang-Undang tentang Informasi
Transaksi Elektronik (UU ITE) mendatangi Pengadilan Negeri Bantul, menuntut pembebasan Ervani Emihandayani, Selasa (11/11/2014). (Baca Juga : FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Persidangan Segera Digelar)

Seorang orator dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Miftah Mujahid mengatakan status Facebook Ervani jauh dari menyerang nama baik seseorang, sehingga pihaknya menuntut agar perempuan itu segera dibebaskan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tetangga kita, kerabat kita tengah terjerat UU ITE, padahal tulisannya jauh dari menyerang nama baik seseorang. Oleh karena itu kami menuntut Ervani segera dibebaskan,” kata Miftah dalam orasi yang disambut teriakan aksi.

Menurut dia, tidak semua orang yang masuk penjara dinyatakan bersalah, dengan demikian LBH bersama forum solidaritas korban UU ITE akan terus mendukung pengadilan bisa bersikap netral dalam menangani kasus tersebut.

Koordinator aksi dari LBH Yogyakarta, Mahendra mengatakan, pihaknya menyoroti kasus Ervani yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

“Ervani tidak mengkritik penguasa, juga bukan aktivitas melainkan hanya ibu rumah tangga biasa, sepertinya berlebihan jika melihat Ervani yang berurusan dengan pidana seperti ini,” katanya.

Menurut dia, kasus pelaporan Ervani membuktikan bahwa UU ITE bisa menjerat siapa saja, baik aktivis atau bukan, hal ini tidak cocok dengan alam demokrasi, sehingga masyarakat seharusnya lebih terbuka dana lebih bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat.

“Masyarakat juga tidak perlu terpancing dengan pernyataan seseorang yang dinilai berbeda, pendekatan penyelesaian seperti ini dengan menggunaan UU ITE sangat berlebihan dan bertentangan nilai-nilai HAM,” katanya.

Sementara itu, ratusan warga yang sebagian besar kaum perempuan dan ibu rumah tangga hingga pukul 11.10 WIB masih memenuhi komplek PN Bantul menunggu proses persidangan dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya