SOLOPOS.COM - Warga pendukung Ervani Emi Handyani membawa spanduk yang meminta hakim memutus perkara sesuai suara rakyat. Spanduk itu dibentangkan jelang tahap-tahap akhir persidangan perkara pencemaran nama baik lewat facebook melibatkan Ervani. Gambar diambil Kamis (11/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Harianjogja.com, BANTUL-Kuasa hukum Ervani Emi Handayani, Syamsudin Nurseha menilai jaksa terlalu memaksakan menuntut Ervani Emi Handayani, yang tersandung UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta KUHP.

Menurut Syamsudin hampir seluruh ahli yang dihadirkan menyatakan terdakwa tidak melakukan pencemaran nama baik. Postingan Ervani di
facebook juga tidak mengandung unsur penghinaan, sehingga tidak dapat dijerat dengan UU ITE maupun KUHP.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ini terlalu dipaksakan, anehnya lagi jaksa mengabaikan seluruh fakta persidangan dari saksi ahli bahwa postingan terdakwa bukan pencemaran
nama baik,” terang Syamsudin Nurseha.

Ervani seharusnya bebas murni tanpa dihukum, meski hanya hukuman percobaan. Sebagai bentuk upaya hukum selanjutnya, kuasa hukum
akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada 29 Agustus mendatang.

Ervani sempat mendekam di balik jeruji besi setelah akhirnya ditangguhkan pembebasannya lantaran menulis status di jejaring sosial facebook
mengenai kekesalannya pada Ayas, supervisor toko Jogja Jolie Jewellery tempat suaminya bekerja. Lantaran sumianya bakal dipindah tugas
ke Cirebon, Jawa Barat. Ia dijerat pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE serta KUHP.

Berikut status yang ditulis Ervani pada 30 Mei lalu di fabeook. “Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya.
Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya