SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, BANTUL—Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat jejaring sosial Facebook yang melibatkan warga Kasongan, Ervani Emy Handayani, 29, segera disidangkan. (Baca Juga : FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Keluarga Bingung Mengapa Ervani Dipenjara)

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Cipi Perdana, menyatakan berkas penuntutan kasus Ervani telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (4/11/2014).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sarli Zulhendra, kuasa hukum Ervani, menyatakan kliennya tidak tepat dijerat dengan Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tidak ada definisi pencemaran nama baik sehingga aparat hukum tidak bisa menafsirkan sendiri kriteria pencemaran nama baik tersebut,” ujarnya, kemarin.

Ervani harus mendekam di balik jeruji besi sejak 29 Oktober lalu lantaran menulis status di Facebook mengenai kekesalannya pada supervisor toko tempat suaminya bekerja. Supervisor toko lalu melaporkan status itu ke polisi pada 9 Juni lalu. Sebulan setelah itu, Polda DIY menetapkan Ervani sebagai tersangka. Kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bantul pada 29 Oktober lalu disertai penahanan terhadap Ervani. (bes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya