SOLOPOS.COM - Salah satu anak difabel asal Bantul yang menerima bantuan kursi roda adaptif dari UCP melalui Jamkesus, Rabu (24/2/2016) di Kantor Dinkes Bantul. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Fasilitas difabel dipenuhi, salah satunya dengan mendata secara resmi.

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul, mengupayakan semua warga difabel di Bantul untuk memiliki identitas diri, sehingga para warga difabel tersebut terdata dalam administrasi kependudukan.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Kabupaten Bantul, Fenty Yusdiyati mengatakan, pendataan difabel tidak hanya untuk kepentingan identitas diri, namun yang lebih penting mengenai data jenis kecacatan fisik yang disandangnya juga didata.

“Semua warga difabel di Bantul harus mempunyai identitas, untuk saat ini kami sedang mengupayakan untuk pendataan,” katanya, Jumat (6/5/2016).

Menurut Fenty, pendataan terhadap penduduk difabel atau penyandang disabilitas di Bantul sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dan menurut data terakhir sudah ada sekitar 100 warga difabel yang terdata untuk dibuatkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Memang untuk saat ini jumlah warga difabel di Bantul belum diketahui secara pasti, namun Dispendukcapil memprediksi masih ada sekitar 200 warga difabel di wilayah Bantul.

“Sebenarnya selain warga difabel, penduduk jompo, maupun orang dengan cacat fisik dan mental juga akan didata, hanya penyebutannya saja difabel. Kemudian dengan pendataan ini nantinya bisa jadi database untuk Dinas Sosial (Dinsos), sehingga kami upayakan memiliki dokumen itu,” paparnya.

Dengan demikian, kata dia, penduduk difabel, orang jompo maupun warga cacat mental akan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP masing-masing. “Bahkan KTP untuk mereka juga akan dilengkapi dengan foto, meskipun dengan penampilan yang apa adanya,” ujar Fenty.

Menurut dia, selama ini warga difabel maupun penyandang cacat mental kebanyakan masih belum memiliki identitas, pasalnya yang bersangkutan maupun keluarga belum menganggap masih belum memerlukan, sehingga enggan untuk mengurus administrasi kependudukan ke dinas terkait.

“Bagi mereka mungkin belum merasa penting memiliki KTP itu, namun bagi SKPD hal tersebut dirasa sangat penting, karena mereka sebagai warga juga perlu terdata kependudukan di dinas terkaita, walaupun nanti mereka (cacat mental) tidak punya hak politik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya