Jogja
Jumat, 4 Desember 2015 - 11:55 WIB

FASILITAS DIFABEL : Mau Bikin KTP, Difabel Kesulitan Berangkat ke Kantor Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penyandang disabilitas melakukan pendaftaran layanan kesehatan khusus terpadu yang diselenggarakan di kantor Kecamatan Sentolo, Sabtu (21/11/2015). (Harian Jogja-Holy Kartika N.S)

Fasilitas difabel di DIY sudah mulai diberikan namun belum menyeluruh

Harianjogja.com, JOGJA- Kaum Difabel keluhkan fasilitas transportasi publik yang belum memadai dan pendataan kaum difabel yang belum menyeluruh.

Advertisement

“Fasilitas publik di tingkat kecamatan dan kelurahan masih belum ramah difabel,” ujar Abas Sutiyono dari Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SEPDA) di Kantor DPRD DIY pada Kamis (3/12/2015).

Ia menguraikan meski fasilitas publik di tingkat kaupaten/kota dan provinsi sudah ramah difabel namun kebanyakan kantor-kantor di tingkat kelurahan dan kecamatan masih terbatas. Meski tak berharap renovasi secara menyeluruh, ia mengharapkan pemerintah dapat mengakali hal tersebut.

Ia juga menguraikan jika banyak kaum difabel belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena keterbatasan untuk datang ke kantor-kantor terkait. Meski demikian, ia memaparkan jika di Kecamatan Tegalrejo sendiri sudah memiliki kebijakan yang berbeda.

Advertisement

“Tegalrejo sudah jemput bola, mereka datang langsung untuk pendataan,” jelas Abas.

Hingga kini, pendataan kaum difabel belum dilakukan secara menyeluruh dan merata di seluruh DIY. Padahal pendataan yang akurat akan membuat program-program bagi difabel akan lebih tepat sasaran.

Selain itu, untuk akses transpotasi publik khususnya Trans Jogja juga dianggap masih bermasalah. Shelter Trans Jogja dianggap masih memiliki jalur khusus difabel yang terlalu curam dan sempit, selain itu jarak antar bis Trans Jogja yang berhenti ke shelter juga dianggap terlalu jauh untuk kaum difabel. “Kamu harap ada perbaikan atau alat yang membantu, khawatirnya nanti malah jatuh dan lebih repot lagi,” ujar Abas.

Advertisement

Huda Tri Yudiana, anggota Komisi C DPRD DIY mengungkapkan jika Perda No.4/2012 telah mengatur mengenai aksesibiltas bagi kaum difabel namun untuk sampai ke tingkat kecamatan dan desa masih perlu proses lebih lanjut.

“Sudah ada perda jadi biasanya bangunan baru sudah ramah difabel, mungkin bangunan yang lama yang masih belum ramah,” ujar Huda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif