SOLOPOS.COM - Akses Difabel (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Fasilitas Difabel akan diperkuat dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja akhirnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, setelah digeruduk puluhan penyandang disbilitas, Selasa (1/11/2016).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sebelumnya, dewan menghentikan pembahasan raperda tersebut dengan alasan perubahan undang-undang sehingga harus merubah semua materi dalam draf raperda.

Draf raperda sebelumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 4/1997. Kemudian keluar Undang-undang Nomor 8/2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Koordinator Forum Penguatan Hak Penyandang Disabilitas, Arni Surwanti mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. Padahal, kata dia, raperda inisiatif dewan itu sudah lama dibahas, dan pihaknya juga sudah sering memberikan masukan dalam draf raperda itu.

“Alasan ini tidak bisa kami terima mengingat undang-undang baru sudah diundangkan sejak Mei sehingga masih cukup waktu untuk melakukan penyesuaian materi,” kata Arni seusai beraudiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Arni mengatakan sejak jauh hari pihaknya sudah banyak memberi masukan soal materi raperda. Masukan tersebut diakuinya juga sudah sesuai dengan konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas dan sudah sejalan dengan UU Nomor 8/2016. Kalau pun ada revisi naskah akademik, kata dia, tidak terlalu banyak materi yang diubah.

Bersambung halaman 2

Dia berharap dewan bisa menyelesaikan Raperda Disabilitas di tahun ini. “Saya kira masih cukup untuk melakukan penyempurnaan materi raperda,” ujar Arni.

Ketua Pansus Raperda tentang Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Muhammad Fauzan memastikan akan melanjutkan pembahasan raperda.

“Dengan adanya masukan masyarakat untuk merubah naskah akademik baru insyaAllah masih memungkinkan untuk kemudian kita lanjut terus,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya