SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/dok)

Untuk perbaikan, pemkab tidak bisa ikut campur, karena terbentur peraturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

 

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak bisa berbuat banyak terhadap kerusakan yang terjadi pada pasar desa. Sebab untuk perbaikan, pemkab tidak bisa ikut campur, karena terbentur peraturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

Data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), di Gunungkidul ada 77 unit. Dari jumlah itu, 42 unit di antaranya mengalami kerusakan, sedang 35 unit lainnya dalam kondisi baik.

Kepala BPMPKB Gunungkidul Sujoko mengaku dalam kondisi dilematis berkaitan dengan keberadaan pasar desa. Padahal jika dilihat dari kondisi, banyak pasar desa yang rusak sehingga butuh perbaikan.

Dia berpendapat, setidaknya ada dua aturan yang membuat pemkab tidak bisa berbuat banyak perihal keberadaan pasar desa. Pertama, diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan proses pembangunan secara mandiri. Hal ini juga berlaku untuk pasar desa, di mana kewenangannya saat sekarang mutlak berada di tangan pemerintah desa.

Kondisi ini jadi tambah semakin rumit dengan diberlakukannya Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 298 mengatur bahwa bantuan sosial dan hibah tidak bisa diberikan dengan sembarangan. Kelompok penerima dipersyaratkan untuk memiliki badan hukum agar bisa menerima bantuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya