Jogja
Rabu, 20 Januari 2016 - 01:40 WIB

FASILITAS UMUM : Pasar Desa Banyak yang Rusak, Pemkab Angkat Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/dok)

Untuk perbaikan, pemkab tidak bisa ikut campur, karena terbentur peraturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

 

Advertisement

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak bisa berbuat banyak terhadap kerusakan yang terjadi pada pasar desa. Sebab untuk perbaikan, pemkab tidak bisa ikut campur, karena terbentur peraturan dalam Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa.

Data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB), di Gunungkidul ada 77 unit. Dari jumlah itu, 42 unit di antaranya mengalami kerusakan, sedang 35 unit lainnya dalam kondisi baik.

Kepala BPMPKB Gunungkidul Sujoko mengaku dalam kondisi dilematis berkaitan dengan keberadaan pasar desa. Padahal jika dilihat dari kondisi, banyak pasar desa yang rusak sehingga butuh perbaikan.

Advertisement

Dia berpendapat, setidaknya ada dua aturan yang membuat pemkab tidak bisa berbuat banyak perihal keberadaan pasar desa. Pertama, diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan proses pembangunan secara mandiri. Hal ini juga berlaku untuk pasar desa, di mana kewenangannya saat sekarang mutlak berada di tangan pemerintah desa.

Kondisi ini jadi tambah semakin rumit dengan diberlakukannya Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 298 mengatur bahwa bantuan sosial dan hibah tidak bisa diberikan dengan sembarangan. Kelompok penerima dipersyaratkan untuk memiliki badan hukum agar bisa menerima bantuan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif