Jogja
Selasa, 30 November 2021 - 18:28 WIB

Fenomena La Nina, Pemkab Kulonprogo Tetapkan Status Tanggap Darurat

Hafit Yudi Suprobo  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fenomena La Nina (pgi.or.id)

Solopos.com, KULONPROGO — Banjir yang kerap terjadi di wilayah selatan menjadi sorotan Pemkab Kulonprogo terutama saat fenomena La Nina. Upaya peninggian tanggul, pembersihan drainase, dan pengerukan endapan terus dilakukan di sejumlah sungai. Upaya tersebut diklaim mampu mengurangi durasi genangan saat hujan deras.

Bupati Kulonprogo, Sutedjo, mengatakan program pengendalian banjir di wilayah selatan Kulonprogo sudah dilakukan sejak zaman orde baru. Proyek Pengendalian Banjir Jawa Selatan sudah dilaksanakan sejak kepemimpinan Presiden Soeharto.

Advertisement

“Termasuk di wilayah Kulonprogo. Drainase menjadi sasaran proyek tersebut supaya aliran air bisa cepat dan tidak menimbulkan genangan. Di Kulonprogo ini, banjirnya genangan bukan air deras. Setiap tahun ada proyek itu [peninggian tanggul, pembersihan drainase, dan pengerukan endapan],” kata Sutedjo pada Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Sempat Longsor, Perbaikan Talud Juminahan Jogja Selesai

Advertisement

Baca juga: Sempat Longsor, Perbaikan Talud Juminahan Jogja Selesai

Dikatakan Sutedjo, upaya peninggian tanggul, pembersihan drainase, dan pengerukan endapan memang belum mampu mengatasi persolan banjir di wilayah selatan Kulonprogo. Khususnya di wilayah kapanewon Temon. Akan tetapi, durasi genangan banjir diklaimnya sudah berkurang.

“Dulu itu sekali banjir sepekan atau 10 hari baru surut. Kalau sekarang, jika hujan deras sampai banjir datang itu surut satu sampai dua hari saja. Saya menganggap Proyek Pengendalian Banjir Jawa Selatan sudah memberi manfaat ya. Meskipun, manfaatnya belum mampu menihilkan banjir,” tegas Sutedjo.

Advertisement

Baca juga: Pemkab Kulonprogo Pesimistis Bisa Capai Vaksinasi 10 Persen Tahun Ini

Guna mengantisipasi terjadinya bencana hidrometeorologi, Pemkab Kulonprogo menerbitkan status tanggap darurat penanganan bencana darurat bencana hidrometeorologi. Status tanggap darurat berlaku sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021 dan tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 427/A/2021.

Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo, Joko Satyo Agus Nahrowi, mengatakan sejumlah fenomena alam tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Kulonprogo.Fenomena La Nina yang masih terus terjadi hingga akhir tahun juga menjadi dasar ditetapkannya status tanggap darurat.

Advertisement

“Kami menetapkan status tanggap darurat sehubungan dengan adanya perubahan iklim dan cuaca ekstrem di wilayah Kulonprogo. Curah hujan yang tinggi mengakibatkan potensi terjadinya bencana hindrometeorologi. Seperti tanah longsor, banjir, dan angin kencang yang mampu menimbulkan korban jiwa maupun material,” kata Joko.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif