SOLOPOS.COM - Fly over Jombor (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Ombudman Republik Indonesia (ORI) memberikan dua opsi kepada warga Jombor Lor terkait pembebasan lahan untuk fly over Jombor.

Pertama, mereka mau menerima ganti rugi Izin Pembebasan Lahan (IPL) sebesar Rp4,5 juta per meter persegi ditambah ganti rugi luas bangunan. Atau memilih opsi kedua, untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap nilai dan luas bangunan tersedia.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Kami serahkan ke warga, mau pilih opsi yang mana? Yang jelas kami sudah mengakomodasi untuk saling berdiskusi antar pihak bersangkutan,” kata Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Petrus Beda Peduli, Kamis (20/3/2014).

Petrus menjelaskan, masing-masing opsi memiliki kelebihan. Namun, dia menyarankan lebih memilih opsi pertama karena dianggap lebih menguntungkan warga.

Pasalnya, apabila memilih untuk melakukan pengkajian ulang, selain baru dilaksanakan pada 2015 mendatang, warga harus menerima apapun risiko dari proses penilaian ulang tersebut.

“Konsekuensinya, survei yang dilakukan konsultan independen, nilainya bisa lebih tinggi atau malah turun dari harga saat ini. Sehingga, masyarakat harus bisa menerima hasil itu saat dilakukan penilaian ulang,” papar dia.

Dia memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan rapat dengan sesama pemilik lahan yang saat ini masih dalam proses pembebasan.

Namun, dia menegaskan Jumat (21/3/2014) harus ada kesepakatan konkret, apakah warga memilih opsi pertama atau opsi yang kedua.

“Kami memahami kondisi yang dihadapi perwakilan yang hadir di sini, tapi kami harap ini bisa segera selesai dan proses pembangunan juga tetap bisa berjalan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya