SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi fly over Jombor, Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, JOGJA– Sebanyak 19 warga yang masih belum rela memberikan tanahnya untuk kelanjutan pembangunan fly over Jombor Sleman, diharapkan segera memberikan keputusan terkait dua pilihan yang dicetuskan oleh Ombudman Republik Indonesia (ORI).

Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Petrus Beda Peduli memberikan garansi jika Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terkait hal ini. Mulai dari pengukuran ulang luas tanah, sampai permasalahan tanah yang masih menjadi sengketa dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Dari 19 bidang tanah yang belum dibebaskan, masih ada enam bidang yang menjadi sengketa dengan PT KAI. Tapi menelisik perjanjian yang ada, tanah itu sudah kembali menjadi milik Sultan. Penyelesaiannya, tinggal tim menghadap sultan, supaya warga tinggal di area itu juga mendapatkan biaya ganti rugi dari dampak pembangunan fly over,” katanya, Kamis (20/3/2014).

Dia berharap, ke-19 warga yang masih belum rela memberikan tanahnya untuk membangunan segera memberikan keputusan terkait opsi tersebut.

Minimal hari ini, keputusan tersebut sudah dapat disepakati. Selain itu, ia juga memberikan batas waktu di akhir Juli kepada Satuan Kerja PJN Wilayah V Provinsi DIY untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga.

“Ini sebatas imbauan, dan kalau warga memilih opsi yang pertama, maka pembayaran harus dilakukan paling lambat di akhir Juli,” tandasnya.

Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah 5 Provinsi DIY Heru Prayogo, mengaku dilematis. Alasannya, di satu sisi proses pembangunan fly over ingin cepat selesai, namun di sisi lainnya, masih ada kendala pembebasan lahan milik beberapa orang warga.

“Proses pembangunan sudah 97,4 persen selesai. Namun ada 2,6 persen terkait penyelesaian yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Dia beralasan, masalah pembebasan lahan berkaitan dengan bedanya nilai yang diajukan warga dengan harga yang disepakati oleh tim. Warga meminta nilai Rp10 juta per meter perseginya. Sedangkan berdasarkan kajian yang dilakukan, harga maksimal yang dikeluarkan tim sebesar Rp4,5 juta per meter persegi.

Sudarto, perwakilan dari warga Jombor Lor mengaku belum bisa mengambil keputusan saat itu juga, dan harus berkoordinasi dengan seluruh warga. Alasanya, dia tidak mau ada masalah saat mengambil keputusan sepihak.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu, nanti kalau benar buntu akan diambil voting terkait opsi yang ada,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya