SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan flyover Palur. (JIBI/Solopos/Kurniawan)

Flyover Sentolo di dianggarkan Rp10 miliar untuk fondasi dan bentang jembatan sepanjang 35 meter.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pembangunan flyover atau jembatan layang di wilayah Ngelo, Sentolo segera direalisasikan tahun ini. Proyek yang dianggarkan Rp10 miliar itu bakal dilelang akhir Februari. (Baca Juga : FLYOVER SENTOLO : Mulai Dibangun 2015)

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo Gusdi Hartono mengatakan, proyek tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo 2015. Pembebasan tanah juga masih dilanjutkan di tahun ini.

“Sebentar lagi akan kami lelang, antara akhir Februari sampai awal Maret. Target lelang sekitar 35 hari sampai 45 hari,” ujar Gusdi saat ditemui Harianjogja.com di kantornya, Selasa (17/2/2015).

Gusdi mengungkapkan telah berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk merealisasikan proyek tersebut. Selain bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), rapat kordinasi terkait lingkungan terdampak proyek juga telah dibahas bersama Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo.

Lebih lanjut Gusdi mengatakan, pembangunan flyover salah satunya bertujuan untuk memecah kepadatan lalu lintas di sebidang perlintasan kereta api yang berada di wilayah Sentolo. Pasalnya, perlintasan kereta api tersebut sudah tidak layak dan nyaman untuk dilalui pengguna jalan.

“Makanya, nanti setelah proyek itu jadi akan kami serahkan ke provinsi. Pembangunan jembatan ini juga untuk mendukung KAI dalam upaya mengurangi perlintasan sebidang yang selama ini sering menimbulkan kecelakaan,” kata Gusdi.

Sesuai anggaran APBD tersebut, diprediksi pengerjaan flyover hanya dapat merampungkan konstruksi utama. Gusdi memaparkan, dengan anggaran Rp10 miliar itu, pengerjaan proyek hanya dapat menyelesaikan fondasi dan bentang jembatan sepanjang 35 meter.

“Tahun ini, baru jembatannya saja. Sedangkan untuk menghubungkan jalan ke jembatan mungkin akan dilakukan tahun depan, sekaligus penyempurnaan jalan,” imbuh Gusdi.

Proses perizinan lingkungan juga telah disetujui KLH Kulonprogo. Kepala KLH Kulonprogo Suharjoko
memaparkan, sesuai dengan Undang-undang No.39/29, semua rencana kegiatan pembangunan memiliki dokumen perlindungan. Dokumen tersebut terdiri dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Nantinya di setiap pembangunan infrastruktur akan dicek kembali. Bagaimana perubahan dari prakonstruksi, konstruksi dan pascakonstruksi. Jangan sampai saat proyek ini berjalan menimbulkan persoalan di masyarakat, khususnya pada lingkungan,” jelas Suharjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya