Harianjogja.com, JOGJA- Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketertiban Kota Jogja untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi trotoar.
“Jadi, trotoar bisa tetap memberikan perlindungan maksinal untuk pejalan kaki dan kaum disabilitas,” katanya, saat menanggapi keluhan yang disampaikan oleh para penyandang disabilitas, Jumat (11/10/2013).
Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Ia mengatakan sebenarnya, banyak keluhan yang disampaikan para difabel. Ada yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Kota Jogja, namun ada pula yang tidak.
“Kami akan fokus pada masalah-masalah yang berhubungan dengan Pemerintah Kota Jogja saja,” katanya.
Salah satu keluhan yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah mengenai tidak optimalnya fungsi trotoar untuk pejalan kaki atau pun penyandang disabilitas.
Winarta menyatakan bahwa trotoar adalah bagian dari kelengkapan jalan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Di dalam undang-undang telah dinyatakan secara jelas bahwa siapapun dilarang mengganggu fungsi trotoar dan pelanggar bisa dikenai sanksi,” katanya.