Apartemen Balirejo belum mendapatkan izin.
Harianjogja.com, SLEMAN — Forum Pemantau Independen meminta Pemerintah Kota Jogja untuk menghentikan sementara proses pembangunan apartemen di Jalan Balirejo, Muja-muju, Umbulharjo, karena belum ada izinnya. Selain itu juga karena ada penolakan warga sekitar apartemen.
Ketua Divisi Kajian Forpi Kota Jogja, Herry Cahyo mengatakan dalam pemantauan Forpi ke lokasi apartemen, Jumat (28/4/2017) siang, ditemukan adanya aktivitas pembangunan.
Baca Juga : Terima Laporan Warga, Forpi Tinjau Pembangunan Apartemen di Balirejo
“Memang bangunan utamanya belum dibangun, tapi infrastruktur pendukungnya sudah mulai dibangun, seperti pagar, sumur resapan, konstruksi besi, dan kantor pemasaran.” Kata Cahyo, kemarin.
Menurut Cahyo, apartemen itu baru sampai tahap kajian analisisi dampak lingkungan sebagai syarat mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia juga mengkritisi pola sosialisasi yang dilakukan kontraktor pembangunan yang hanya melibatkan warga terdampak sekitar lokasi calon apartemen.
Menurutnya, solisalisasi harus melibatkan semua warga kampung sekitar lokasi calon apartemen karena apartemen itu menyangkut perubahan tata ruang kewilayahan setempat yang harus diketahui semua warga. Karena itu, pihaknya menyarankan pengembang untuk menghentikan sementara aktifitas pembang sampai proses solialisasi kepada warga selesai dan melengkapi izinnya.