SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakartta (PPOJ) melakukan aksi demo tolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, Selasa (19/12/2017). (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Para pengemudi taksi online tolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017

Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Online Jogjakartta (PPOJ) menunjukkan aplikasi pengemudi taksi online yang telah mereka matikan saat menggelar aksi unjukrasa dari kawasan Kotabaru hingga gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (19/12/2017).

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Mereka sengaja mematikan aplikasi selama sehari sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam TrayekPeraturan Menteri Perhubungan baru yang mengatur keberadaan taksi online. Penolakan dikarenakan peraturan baru itu memunculkan kembali poin-poin yang dibatalkan MA pada peraturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya