SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Entah apa yang berada di benak Kasbi, 40, warga Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari, sampai tega memperkosa Kuncup (nama samaran), 31, warga Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, yang juga merupakan penyandang cacat mental.

Kasbi diketahui melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali hingga menyebabkan korban hamil enam bulan. Berdasar informasi yang dihimpun Harian Jogja, tindakan tersebut dilakukan Kasbi pada Agustus 2011. Saat itu korban tengah berada di rumah sendirian.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Pelaku yang tak lain adalah tetangga korban datang saat rumah sepi. Pelaku kemudian mengajak korban untuk masuk ke kamarnya. Pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban sebenarnya sempat menolak dan meronta-ronta namun kalah dari pelaku. Kejadian itu kembali terulang pada Oktober 2011 dengan modus yang sama yakni memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi.

“Korban sempat berontak kepada pelaku namun karena memang fisiknya lemah pemerkosaan itu akhirnya terjadi,” ujar Kapolsek Patuk, Hari Triyana kepada Harian Jogja, Senin, (26/3)

Pihak keluarga yang mengetahui ada keganjilan kepada tubuh korban lantas menanyakan kepada korban. Saat ditanya hal tersebut, korban akhirnya mengakui jika dirinya telah diperkosa pelaku.

Pihak keluarga yang geram mendengar pengakuan korban langsung mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja karena tidak ada itikad baik dari pelaku yang sudah beristri itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Patuk.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya