SOLOPOS.COM - Sejumlah personel dari kepolisian dan TNI diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi salah satu rumah di Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Senin (13/6/2022)-Harian Jogja - David Kurniawan

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Satu unit rumah di Dusun Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, disita Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Senin (13/6/2022). Rumah tersebut disita karena pemilik tidak bisa membayar utang di bank.

Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Wonosari, Syaidu Amni, mengatakan penyitaan sudah melalui proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Rencananya, usai pengosongan maka hak atas rumah tersebut diberikan kepada pemenang lelang.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Untuk pelaksanaan kami juga meminta bantuan pengamanan dari Polres Gunungkidul,” kata Syaidu kepada wartawan, Senin.

Menurut dia, proses lelang sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Meski demikian, baru terlaksana sekarang untuk kepastian hukum yang tetap terkait dengan masalah ini.

Baca Juga: 2 Pos Retribusi ke Pantai Gunungkidul Dipindah, Kenapa Ya?

Adapun pelaksanaan penyiataan juga mengacu pada penetapan ketua PN Wonosari Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Wonosari tanggal 3 Juni 2022.

“Dengan surat ini maka dilakukan penyitaan terhadap objek rumah dengan luas 253 meter di Kalurahan Baleharjo,” katanya.

Menurut dia, proses penyitaan berjalan dengan lancar. Seluruh isi telah dikeluarkan dan petugas sita mengganti seluruh kunci di rumah tersebut.

“Sudah berhasil dikosongkan, kemudian diserahkan ke pemenang lelang,” katanya.

Baca Juga: 5 Pantai Aman Buat Berenang di Gunungkidul Jogja

Disinggung mengenai pelaksanaan penyiataan, Syaidul mengatakan karena pemilik gagal memenuhi kewajibannya membayar utang ke bank BUMN. Sebelum dilakukan eksekusi ada musyawarah antara kedua belah pihak karena pemohon eksekusi mengajukan permohonan Aanmaning tetapi tidak ada titik temu.

“Saat pertama tidak hadir, pertemuan kedua dan ketiga hadir juga tidak sepakat menyerahkan obyek bangunan kepada pemohon. Akhirnya dilakukan eksekusi,” katanya.

Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan sejumlah personel diterjunkan untuk proses penyitaan rumah di Kalurahan Baleharjo. Menurut dia, proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan sehingga objek dapat dikosongkan.

Baca Juga: Tercekik Utang Rentenir, Warga Gunungkidul Terpaksa Jual Tanah

“Semuanya lancar, dan semua barang di dalam rumah juga sudah dikeluarkan,” kata Sunarto.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Mampu Bayar Utang, Rumah Warga Gunungkidul Ini Disita Pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya