SOLOPOS.COM - Halte bus Trans Jogja (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perjanjian Keempat Pemda DIY dan Trans Jogja, Nur Sasmita mengatakan akan menampung permintaan Serikat Pekerja Trans Jogja agar gaji kru dipisahkan dari biaya operasional kendaraan (BOK).

“Kesejahteraan sopir dan pramugara akan kami lindungi lewat surat keputusan. Sehingga, pihak JTT tidak bisa membebankan gajinya ditekan dengan memotong dari BOK,” jelas dia kepada Harian Jogja, Jumat (7/3/2014).

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kendati begitu, Nur mengatakan, Pansus belum ada kata menolak atau menyetujui besaran gaji kru yang diusulkan. “Kami konsultasikan ke pakar dulu agar standar pelayanan minimum juga tercapai,” ujarnya.

Besaran BOK Trans Jogja pada perubahan perjanjian keempat diusulkan Rp6.038 per bus/kilometer dengan ketentuan besaran gaji/upah 1,4 kali upah minimum kota/kabupaten.

Upah itu masih ditambah dengan uang dinas jalan Rp40.000/perjalanan. Sedangkan untuk pramugara/pramugari dibayarkan serendah-rendahnya satu kali upah minimum kota/kabupaten dengan uang dinas yang sama.

Gaji sopir itu kalau dikalikan dengan UMK Bantul sesuai dengan lokasi PT JTT di Jalan Wonosari, Banguntapan menjadi sebesar Rp1,575 juta, belum ditambah dengan tambahan upah dari perjalanan yang ditotal dalam sebulan bisa sekitar Rp1 juta.

Besaran BOK itu sebagaimana yang disampaikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam surat perihal perubahan perjanjian 6 Februari adalah untuk menampung aspirasi karyawan PT Jogja Tugu Trans. Sebelumnya, BOK dalam perjanjian perubahan ketiga sebesar Rp5.395.

Untuk menentukan SPM itu, Pansus juga mengkonsultasikannya ke Kementerian Perhubungan pada Kamis (6/3/2014).

Di Kementerian, kata Politisi PKS tersebut, pengelolaan Trans Jogja sebagai angkutan publik dinilai belum optimal jika dibandingkan antara jumlah tenaga dengan ketersediaan bus.

Hal itu, lanjut dia, mengacu dari peraturan dari Kementerian Perhubungan soal SPM 2010. Sedangkan usulan yang diajukan oleh Pemda DIY masih mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan yang lama pada 2002.

“Perbandingan idealnya 1:4 (satu orang dilayani empat orang), sedangkan Trans Jogja sekarang ini 1:6,” ungkapnya. Artinya, jelas dia, ketersedian bus sebanyak 74 itu masih kurang sementara jumlah tenaga kerjanya berlebih.

Krus Trans Jogja sebelumnya mendesak agar gaji per dinaikan sampai empat kali lipat dari UMK. Sejak 2008 total pendapatan seorang sopir Rp2,054 juta/bulan, sedangkan pramugari berkisar Rp1,6 juta/bulan.
Ketua Serikat Pekerja Paguyuban Trans Jogja Totok Yulianto mengatakan sopir kerap keluar banyak uang ketika terjadi kecelakaan dan memakan korban. “Kami menanggung 50 persen,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya