SOLOPOS.COM - Hanafi Rais (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan kasus dugaan politik uang calon angggota legislatif DPR RI Hanafi Rais karena kurang saksi dan alat bukti.

Divisi pengawas Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan Panwaslu Gunungkidul, kegiatan Hanafi Rais dengan komunitas Sinar Sang Surya yang di gelar di Rest Area, Bunder, Patuk, 8 Desember 2013 memenuhi unsur politik uang.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

“Tapi kepolisian dan kejaksaan memandang kurang saksi dan bukti,” katanya, Jumat (3/1/2014).

Ia mengatakan berdasarkan kajian, kegiatan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

“Kajian awal divisi pengawasan panwaslu mensinyalir adanya indikasi pidana pada acara tersebut,” kata dia.

Dia mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam terselenggaranya acara. Beberapa orang yang terlibat akan diklarifikasi dan hasilnya akan dibuat semacam kajian yang akan dibawa ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.

“Kami telah meminta klarifikaai dari panitia penyelenggara, saksi dari internal panwaslu dan panwascam serta beberapa orang yang datang dalam acara itu,” katanya.

Jaksa fungsional anggota Gakkumdu Kejari Wonosari Darmawati mengatakan beberapa panitia yang telibat dalam acara tersebut disimpulkan bahwa hasil sementara putusan sentra Gakkumdu menyatakan dugaan politik uang yang dilakukan Hanafi Rais tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya alat bukti.

“Penyelidikan tidak bisa dilanjutkan karena alat bukti berdasarkan hasil klarifikasi yang dilaksanakan Panwaslu masih kurang. Ini tidak bisa kami lanjutkan dan terpaksa dugaan kasus ini berhenti sampai di sini,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi mengatakan kurangya alat bukti membuat kasus dugaan politik uang ini tidak bisa dilanjutan.

Hasil pertemuan yang digelar antara Kejari, Kepolisian dan Panwaslu menyatakan dugaan politik uang tersebut tidak terbukti uang karena lemahnya saksi.

“Kami tidak bisa memaksakan mengangkat kasus ini jika memang alat bukti yang digunakan lemah, nanti malah akan berakibat tidak baik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya