SOLOPOS.COM - Ilustrasi (jurnalhajiumroh.com)

Masih ada 16 biro umrah ilegal.

Harianjogja.com, JOGJA–Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mencatat masih ada sekitar 16 biro umrah dan biro haji khusus yang belum memiliki legalitas sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Jumlah tersebut berkurang dibanding tiga pekan lalu yang mencapai 25 biro umroh dan haji ilegal. “Beberapa sudah tutup dan ada yang sudah memproses izinnya,” kata Kasi Pembinaan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag DIY, Tulus Dumadi, Jumat (22/12/2017).

Tulus mengatakan biro umrah dan haji ilegal tersebar di kabupaten dan kota di DIY. Sebagian besar ada di wilayah Sleman. Bahkan biro tersebut masih leluasa mempromosikan dengan tarif di bawah normal dengan memajang gambar tokoh agama.

Pihaknya sudah melayangkan surat teguran terhadap biro umrah dan biro haji tersebut untuk menghentikan sementara aktifitasnya, kemudian mengurus izinnya. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menindak karena itu domain polisi,” ujar Tulus.

Dalam surat teguran yang di tanda tangani Kepala Kanwil Kemenag DIY, Muhammad Lufi Hamid menyatakan bahwa semua biro perjalan dan haji khusus wajib memiliki izin dari Kementrian Agama. Biro yang sudah memiliki izin dari pusat dan membuka cabang di DIY harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya