SOLOPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban pengamen jalanan karena berpotensi mengganggu pengguna jalan, Selasa (1/8/2023). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

Solopos.com, SLEMAN — Sebanyak 12 pengamen jalanan diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Belasan pengamen tersebut ditertibkan karena berpotensi menganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan dalam kegiatan penertiban yang dilakukan tim gabungan antara Kodim, Polresta Sleman, bersama Satpol PP Sleman pada Selasa (1/8/2023) mengamankan 12 pengamen jalanan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP beserta alat musik yang digunakan.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Dia menyampaikan mereka terjaring saat melakukan aktivitas mengamen di tiga lokasi yang berbeda, yaitu simpang empat Denggung, simpat empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo.

“Kegiatan ini adalah bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata dia, Rabu (2/8/2023).

Madu menyampaikan ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya aktivitas pengamen jalanan yang mengganggu lalu lintas. Para pengamen jalanan yang terjaring tersebut sudah jelas melanggar peraturan daerah Pasal 34 Juncto Pasal 79 ayat (6). Mereka akan dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kuruangan tiga bulan.

“Ke 12 belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada Kamis [3/8/2023] di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim,” katanya yang dikutip dari Antara.

Sri Madu sangat menyayangkan aktivitas yang dilakukan para pengamen jalanan tersebut, sehingga mengganggu lalu lintas. Dirinya lebih menyarankan kepada mereka untuk dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman untuk mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi mereka berkreasi.

“Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan di jalan dan tidak membahayakan pribadinya,” katanya.

Ia mengatakan selain pengamen jalanan, Satpol PP Sleman juga mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pengemis orang tua yang akan segera ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan dilakukan penyidikan untuk diajukan sidang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya