SOLOPOS.COM - Peletakan batu bata pertama NYIA (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Komunikasi perdana terjalin antara pihak penggugat intervensi dan Pura Pakualaman dalam sidang terkait dengan perkara ganti rugi PAG terdampak bandara.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komunikasi perdana terjalin antara pihak penggugat intervensi dan Pura Pakualaman dalam sidang terkait dengan perkara ganti rugi PAG terdampak bandara pada Kamis(2/3/2017). Hal ini sekaligus menegaskan maksud pihak intervensi yang bermaksud mengklarifikasi keabsahan silsilah keturunan Paku Buwono X dan GKR Pembayun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mohammad Andre Tjakraningrat, kuasa hukum dari penggugat intervensi yang juga menyatakan diri sebagai cicit dari GKR Pembayun mengatakan jika pihaknya sangat keberatan akan adanya klaim asal usul dari pihak penggugat. “Kami tidak menuntut hal terkait uangnya tapi masalah kebenaran silsilah,”tandasnya kemarin.

Pernyataan serupa juga telah disampaikan kepada Puro Pakulaman dan pengacara negara yang mewakili PT Angkasa Pura 1. Dikui, sejauh ini pihaknya belum pernah berkomunikasi langsung dengan pihak tergugat. Karena itu, pertemuan saat sidang menjadi kesempatan untuk menyampaian poin utama dari pihaknya.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi juga terus dilakukan salah satunya dengan berkoordinasi dengan museum di Belanda. Menurutnya, upaya menghambat pihak penggugat ini dikarenakan tidak ingin ada anggapan jika keturunan GKR Pembayun menghalangi pembangunan negara.

Ia mengatakan pihaknya juga tidak mengetahui adanya dokumen kepemilikan tanah yang sekarang menjadi lahan bandara tersebut. Namun, jika terbukti dokumen tersebut asli maka pihak penggugat bisa dikenakan pasal penggelapan terhadap dokumen yang melwan hukum. Pihaknya saat ini juga lebih fokus kepada upaya pidana terkait kejahatan asal usul yang saat ini masih diproses di Polres Kulonprogo.

Herkus Wijayadi, kuasa hukum dari Puro Pakualaman menyatakan konfirmasi dari pihak penggugat intervensi merupakan hal yang sudah ditunggu sejak lama. “Adanya penggugat intervensi membenarkan eksepsi kita soal silsilah yang benar,”ujarnya ditemui usai sidang. Menurutnya, kerabat Puro Pakualaman juga membenarkan jika trah dari M. Sis Tjakraningrat tersebut memang benar keturunan dari PB X.

Sebenarnya, pihaknya sudah berencana untuk mencari keturunan GKR Pembayun tersebut untuk kemudian dihadirkan menjadi saksi. Karena itu, pihaknya sangat bersyukur jika kemudian pihak penggugat intervensi hadir sebelum masuk ke materi gugatan. Ia juga mengatakan pertemuan kali ini menjadi kali pertama kedua pihak bertemu dan berkoodinasi.

Komunikasi antara dua pihak tersebut juga sekaligus meluruskan jawaban atas gugatan yang diajukan. Namun, ia kembali menegaskan jika lahan PAG tersebut tidak bisa dibagi karena merupakan tanah institusi. Adapun, ganti rugi yang akan diterima juga tidak akan dibagikan kepada pihak manapun tapi akan dikembalikan menjadi tanah.

Sukarno, pihak penggugat dalam perkara ini yang menyatakan sebagai cicit dari GKR Pembayun, menyatakan pihak tidak merasa keberatan dengan kemunculan penggugat intervensi. Menurunya, ia dan kerabatnya memiliki dokumen pendukung yang asli sebagi bukti dan penetapan sebagai keturunan yang sah. Ia mengatakan kepemilikan dokumen lahan merupakan bukti pihaknya adalah keturunan yang sah. “Tidak mungkin kan orang tua punya harta tapi dikasikan ke orang lain,”jelasnya. Ditegaskan jika, peninggalan dari neneknya tersebut bukan hanya lahan PAG sengketa tersebut namun juga aset dan hutan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya