SOLOPOS.COM - Barang bukti pengoplosan elpiji di Kediri, Jumat (11/9/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

Gas bersubsidi yang disalahgunakan terbongkar.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Polsek Sedayu menggerebek tempat penyuntikkan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke gas 12 kilogram atau non subsidi. Aparat menyita 70 tabung gas.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Terbongkarnya kasus penyalahgunaan gas bersubsidi terjadi Senin (1/2/2016) malam. Kepala Polsek Sedayu Komisaris Polisi (Kompol) Mochamad Nawawi mengatakan, petugas menemukan gudang penyuntikkan gas tersebut di Dusun Watu, Argomulyo, Sedayu secara tidak sengaja.

“Petugas kami tadi malam patroli di Dusun Watu itu. Lalu mencium bau gas, setelah dicek ternyata tempat penyuntikkan tabung gas,” ungkap Mochamad Nawawi, Selasa (2/2/2016).

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebanyak 19 tabung elpiji tiga kilogram serta 51 buah tabung 12 kilogram. Polisi juga menemukan sebuah alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas bersubsidi ke tabung 12 kilogram (non subsidi).

“Tempat penyuntikkan gas itu di rumah warga biasa, rumah tinggal bukan tempat usaha,” lanjutnya. Petugas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama, Mursodo, 50, pemilik rumah serta rekannya Waluyo, 52, warga Balecatur, Gamping, Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya