SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana (tengah)mengamati tabung elpiji yang telah disuntik para tersangka di Mapolres Karanganyar, Rabu (19/2/2014). (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Gas bersubsidi yang disalahgunakan terbongkar.

Harianjogja.com, BANTUL- Pelaku penyuntikkan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke gas 12 kilogram atau non-subsidi ditangkap. Adapun pelaku mempelajari teknik tersebut daru televisi.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kepada polisi, keduanya mengaku baru dua pekan beroperasi. Keduanya mengklaim belajar praktek kriminal tersebut dari televisi. Dalam sehari, keduanya berhasil memindahkan sebanyak 16 gas elpiji tiga kilogram ke gas 12 kilogram.

Gas tersebut lalu diedarkan ke toko-toko kelontong serta pasar tradisional. Harga satu buah gas 12 kilogram dibanderol Rp140.000.

“Mereka juga melayani pesanan. Kalau ada yang pesan gas 12 kilogram akan mereka antar,” papar dia, Selasa (2/2/2016).

Keduanya kini terancam pidana penjara. Polisi kata Mochamad Nawawi kini tengah mengkaji pasal yang tepat digunakan untuk menjerat tersangka khususnya mengenai penyalahgunaan barang bersubsidi. “Karena ini barang bersubsidi, kami juga akan bertanya pada ahli soal pelanggaran hukumnya,” imbuh dia.

Terpisah, Kepala Seksi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, Zanita Sri Andanawati mengatakan, lembaganya belum menerima laporan penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut. “Biasanya kalau ada temuan, kami dilapori,” kata Zanita.

Selama ini, Disperindagkop juga terlibat dalam pengawasan gas elpiji bersubsidi. Terutama mengenai harga barang hingga tata niaganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya