Jogja
Senin, 20 Mei 2013 - 13:22 WIB

CAGAR BUDAYA : Gedung SMA '17' Dibongkar, Sultan Desak Pemkot Polisikan Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang pekerja membereskan dan menyelamatkan benda berharga milik sekolah SMU "17" di Jl. Tentara Pelajar, Jogja, Rabu (15/5). Lokasi SMU yang menjadi sengketa tersebut akhirnya dirobohkan oleh orang tidak dikenal sehingga para siswa harus pindah dilokasi lain.Bangunan tersebut menurut SK Gubernur merupakan bangunan cagar budaya. JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Seorang pekerja membereskan dan menyelamatkan benda berharga milik sekolah SMU “17” di Jl. Tentara Pelajar, Jogja.
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi

JOGJA- Gubernur DIY Sultan Hamengku B

Advertisement

uwono X gerah dengan perusakan dan pembongkaran Gedung SMA ‘17’ 1 dan SMP ‘17’ 2 yang termasuk bangunan cagar budaya (BCB). Sultan pun mempersilakan pelakunya diproses hukum.

“Kalau saya, [perusakan gedung itu] harus proses hukum. Itu sudah melanggar SK Gubernur [No.210/Kep/2010]. Tapi, itu kewenangan pemerintah kota [untuk melaporkan],” tegas Sultan disela-sela peluncuran Uji Coba Prototipe Riset Bis Listrik di Taman Pintar, Senin (20/5).

Menurutnya, pelaporan tersebut tidak ada hubungannya dengan konflik antara pihak yayasan dengan internal. Sebaliknya, hal itu dilakukan lantaran pelaku sudah merusak BCB yang harus dilindungi.

Advertisement

“Kota yang berwenang melaporkan [itu ke pihak kepolisian]. Kalau minta partisipasi dari provisi, kami siap mem-backup,” tukas Sultan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif