Jogja
Sabtu, 27 November 2021 - 13:17 WIB

Gegara Beri Manusia Silver Rp1.000, 3 Warga Sleman Didenda Rp50.000

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga warga Sleman, DIY, menjalani sidang karena memberi uang kepada manusia silver. (Istimewa/Satpol PP DIY)

Solopos.com, SLEMAN — Berbuat baik namun tak tepat caranya bisa berbuah petaka. Seperti halnya yang menimpa tiga warga Sleman, DIY ini. Mereka terpaksa harus menjalani persidangan hanya karena memberi uang kepada manusia silver yang meminta-minta.

Ketiga warga Bumi Sembada itu masing-masing adalah WSH dan MSH asal Kapanewon Kalasan. Serta satu lagi merupakan S seorang warga Kapanewon Prambanan. Mereka dijatuhi denda Rp50.000.

Advertisement

Seperti dikutip dari Suara.com, Proses hukum itu terjadi setelah ketiga warga itu tertangkap Satpol PP DIY saat kedapatan memberi uang manusia silver.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, mengatakan penindakan itu bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan Pasal 22 ayat (1) perda tersebut tertulis bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.

Advertisement

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, mengatakan penindakan itu bagian dari penegakan Perda No 1/2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Ia menjelaskan Pasal 22 ayat (1) perda tersebut tertulis bahwa setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum.

Baca Juga: Diundang Pemkot Jogja Terkait Relokasi, PKL Malioboro Merasa Dijebak

“Tiga orang itu masing-masing memberi uang ke manusia silver, satu orang ngasih Rp1.000. Sudah diamankan Rabu [24/21/2021] kemarin,” kata Nur, Sabtu (27/11/2021).

Advertisement

“Sudah disidang kemarin di Pengadilan Negeri Sleman. Putusan hakim setiap orang didenda Rp50.000,” terangnya.

Nur menuturkan jika melihat pada Pasal 24 ayat (5) di sana disebutkan bagi setiap orang yang melanggar Pasal 22 bakal dikenai ancaman hukum. Mulai dari pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Syiar Islam, 489 Peserta Ikuti MTQ 2021 Kota Jogja

Advertisement

Menurutnya penindakan ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk lebih memahami aturan yang sudah tertuang dalam perda tersebut. Terlebih dengan tidak secara sembarangan atau bebas memberikan uang atau apapun kepada pengemis serta gelandangan.

“Jadi terlepas nantinya ada pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi dan sebagainya, tapi yang pasti ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY,” ucapnya.

Penegakan perda tersebut menjadi kali yang pertama dilakukan di wilayah DIY. Walaupun lebih dari itu harus ada solusi bersama menanggapi maraknya pengemis dan gelandangan tersebut.

Advertisement

“Iya ini jadi yang pertama dalam pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis,” sambungnya.

Ia memastikan operasi yustisi masih akan terus dilakukan hingga akhir tahun ini.

“Ya karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY ini harus dicari solusi bersama,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif