Jogja
Kamis, 23 September 2021 - 12:16 WIB

Gegara Dendam Pribadi, Pegawai Angkringan Pendopo Lawas Ditusuk

Yosef Leon  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pegawai angkringan berinisial DY, 46, warga Patang Puluhan, Wirobrajan, Kota Jogja, menjadi korban penusukan pada Senin (20/9) malam sekira pukul 19.15 WIB. Polisi menyebut peristiwa yang terjadi di Angkringan Pendopo Lawas Alun-Alun Utara, Kemantren Gondomanan itu dilatarbelakangani dendam pribadi.

Kasubbag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja, mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus pelaku penusukan itu. Identitas tersangka diketahui berinisial FA (39), warga Alun-alun Utara sisi barat, Kota Jogja. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri dengan kedalaman kurang lebih 1 sentimeter (cm) dan panjang kurang lebih 5 cm.

Advertisement

“Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan ukuran panjang 12 cm,” kata Timbul, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Razia Gabungan Di Rutan Wates, Petugas Temukan Benda Terlarang

Dia menjelaskan insiden ini bermula saat tersangka mendatangi Angkringan Pendopo Lawas sekira pukul 19.00 Wib malam itu. Niatnya hendak menemui DY, namun dia tak melihat korban di lokasi itu.

Advertisement

Lantas, tersangka FA menanyakan keberadaan korban kepada pegawai lain yakni YNR. YNR sempat melihat tersangka telah membawa sebilah pisau saat datang ke lokasi itu.

“Pisau yang disembunyikan tersangka di kaus lengan panjang sebelah kiri yang digunakannya. Setelah mencari, dia menemukan korban dan langsung menyerang,” ujar Timbul.

Baca Juga: Pengumumam, Di Jogja Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Advertisement

Setelah insiden itu pelaku langsung melarikan diri, namun dapat diringkus oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi penusukan dan diserahkan kepada polisi. “Pelaku dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Timbul.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif