Jogja
Jumat, 3 Desember 2021 - 13:28 WIB

Geger Wanita Pamer Payudara di Bandara YIA Jogja, Ini Kata Polisi

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar ekshibisionisme di Bandara YIA Kulonprogo. (Twitter)

Solopos.com, KULONPROGO – Video viral berisi aksi porno yang dilakukan seorang wanita dengan memamerkan payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupetan Kulonprogo, DIY.

Dikutip dari Harianjogja.com, JUmat (3/12/2021), video ini diunggah dalam twitter @koleksiRARE96 pada 23 November lalu pada pukul 16.57 WIB. Video cukup viral dan sudah diretweet 294 kali dan disukai 718 orang. Dalam video tersebut tampak perempuan muda berambut panjang dengan mengenakan masker hijau dan kacamata berada di lokasi yang cukup sepi yang diduga berada di parkiran Bandara YIA.
Dalam video ini, awal perempuan ini cukup sopan dengan pakaian berupa rok pendek dan blazer warna abu-abu dengan warna senada.

Advertisement

Baca juga: Bentrok Suporter Bola di Jogja, 1 Pria Jadi Korban Gegara Ini

Setelah memastikan lokasi sepi, dia melepas kancing bajunya dan memamerkan kedua payudara dan memainkannya menggunakan kedua tangannya. Belakangan dia juga menaikkan rok yang dikenakan dan memainkan alat vitalnya. Tersebarnya video berdurasi 1 menit 23 detik itu kini sedang diselidiki aparat kepolisian.

“Benar dalam patroli siber kami menemukan adanya video pornografi yang diduga dibuat di areal Bandara YIA,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (1/12/2021).

Advertisement

Baca juga: Duh, 1.826 Prajurit TNI Terinfeksi HIV/AIDS

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, wanita tersebut memamerkan genitalianya di sisi barat Bandara YIA. Polisi menduga ekshibisionisme ini dilakukan sebelum Oktober 2020 lalu.

“Berdasarkan penyelidikan di lokasi, memang ada perbedaan, di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti. Namun, ketika kami cek setelah video tersebut viral, ternyata sudah ada rambu. Dari keterangan pengelola bandara rambu itu dipasang Oktober 2020. Kemungkinan pelaku membuat video tersebut sebelum Oktober,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP, Muharomah Fajarini, pada Kamis (2/12/2021).
Fajarini menegaskan wanita tersebut bisa dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebarnya pun bisa terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif