SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Agung Supriyadi, 45, seorang Kepala Cabang wilayah DIY di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang  distribusi elektronik harus mendekam dibui. Pasalnya ia dipolisikan atas dugaan menggelapkan dana perusahan sebesar Rp234 juta.

Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Agung yang juga warga Pamukti Baru, Tlogo, Prambanan, Klaten ini sudah beberapa tahun menjabat sebagai kepala cabang kantor yang terletak di Jalan LPMP Karangnongko, Tirtomartani, Kalasan, Sleman. Perusahaan tempatnya bekerja cukup terkenal dan mendistribusikan berbagai barang elektronik seperti kompor gas, kipas angin dan lain-lain.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Agung yang selalu bersentuhan dengan uang, kemudian mulai menyalahgunakan jabatannya sejak September 2012 lalu. Ia mulai mengambil keuntungan pribadi dengan menggelapkan dana perusahaan. Seperti membuat nota palsu dan tidak menyetorkan uang dari nasabah ke perusahaan yang berpusat di Jakarta.

Dengan uang yang didapatkannya itu Agung memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Serta membeli semua keinginannya seperti menggunakan uang tersebut untuk DP dan angsuran kredit motor Supra X 125. Kendati demikian aksi Agung tidak berjalan mulus. Pada pertengahan tahun ini, perusahaan mulai mencium gelagat penggelapan dana yang dilakukan Agung.

Pihak manajemen perusahaan dari Jakarta kemudian melakukan audit. Hasilnya mencengangkan, sedikitnya Rp234 juta uang perusahaan dari wilayah DIY hilang tak ada rimbanya dalam setahun terakhir. Perusahaan kemudian mengecek ke beberapa pelanggan. Kesimpulannya Agung menjadi orang yang diduga menggelapkan uang tersebut.

Panit Reskrim Polsek Kalasan Iptu I Wayan Mandra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan modus yang digunakan tersangka dengan membuat laporan dan nota palsu dari beberapa toko. Kemudian menyerahkannya ke perusahaan di pusat agar seakan-akan uang pembayaran dari toko sudah dikirim.

Penggelapan sebesar Rp234 juta itu dilakukan dalam dua cara, yakni, nota fiktif yang direkayasa Agung mencapai Rp138,7 juta. Serta pembuatan laporan palsu atas piutang nasabah sebesar Rp95,3 juta. “Sehingga total dana yang diambil sekitar Rp234 juta dengan membuat nota dan laporan palsu selama setahun terakhir. Dari uang sebesar itu tersangka mengaku hanya tersisa Rp500.000,” terangnya di Mapolsek Kalasan Selasa (3/12/2013).

Pihaknya mengamankan barang bukti seperti 12 surat jalan palsu, 32 laporan beberapa toko yang dibuatnya palsu, satu lembar laporan piutang palsu. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalasan dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya