SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Polsek Berbah, Sleman belum lama ini menahan Dani Saptanto, 35, warga Batang, Jawa Tengah yang juga seorang karyawan salahsatu perusahaan distributor sembako di Berbah karena menggelapkan uang Rp104 juta. Penahanan itu dilakukan atas laporan pihak perusahaan karena merasa dirugikan.

Kanit Reskrim Polsek Berbah, AKP Mujiman menjelaskan, pihak supervisor perusahaan tersebut secara resmi melaporkan kasus itu ke Polsek Berbah. Di perusahaan itu, tersangka berstatus sebagai karyawan di bidang penagihan yang sudah bekerja selama 10 tahun. Tersangka bertugas menagih uang setoran hasil distribusi sembako seperti tepung dan minyak goreng pada sejumlah toko di area Jawa Tengah seperti Magelang, Gombong, Muntilan dan Wonosobo.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan secara keseluruhan uang yang sudah diminta dari para penjual. Tersangka kemudian membuat nota palsu sebagai bentuk laporan pada pimpinan. Tersangka melakukannya selama kurang lebih enam bulan terakhir dan baru diketahui pada Bulan Mei 2014.

“Karena sudah cukup bukti dan tersangka mengakui ya kami tahan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya ketika dimintai konfirmasi akhir pekan lalu.

Saat diperiksa, lanjutnya, tersangka merasa tertekan kebutuhan ekonomi. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sejumlah nota yang dipalsukan tersangka turut menjadi barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan. “Total kerugian Rp104 juta,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya