SOLOPOS.COM - Sultan Hamengku Buwono X/dok

Sultan Hamengku Buwono X/dok

JOGJA-Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menunggu masukan dari kota dan kabupaten terkait masuknya gelar Kalifatullah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kestimewaan DIY.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Sekarang draf Raperda dikirimkan ke kota dan kabupaten, nanti kan ada usulan- usulan,” ujar Sultan di Komplek Kepatihan, Kamis (31/1/2013).

Sultan mengaku tak mempersalahkan gelar tersebut dimasukan dalam Perdais. Hanya saja perlu dipastikan bahwa gelar tersebut jangan diartikan secara sempit. “Ya sekarang pengertian Kalifatullah diartikan keberagaman juga bisa, bukan justru disempitkan,” ungkap Raja Keraton Jogja itu.

Dia mengatakan, apabila kemudian gelar tersebut diartikan secara sempit, pengertiannya menjadi negatif. Sehingga gelar itu bisa digunakan untuk mementingkan sekolompok golongan masyarakat saja.

Sebelumnya, masuknya gelar Kalifatullah Sultan dalam Perda Keistimewaan dipermasalahkan fraksi PDIP DPRD DIY. Partai berhaluan nasionalis tersebut khawatir dengan subtansi perda semacam itu justru melegetemasi homogenitas warga DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya